Enam PPPK Kabupaten Kupang Diduga Berjudi Saat Jam Kerja, Pemkab Beri Teguran Keras

Grafis JasaBeta: enam PPPK diduga berjudi saat jam kerja, dengan foto Sekda Kabupaten Kupang sebagai narasumber.
Desain grafis berbantuan AI: JasaBeta; foto rujukan Sekda: KupangBerita.

Pemkab Kupang memberikan teguran keras kepada enam PPPK setelah video dugaan perjudian saat jam dinas beredar. BKPSDM telah meminta keterangan. Peristiwa ini diberitakan pada 7–13 Oktober 2026.

KUPANG — Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan teguran keras kepada enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah beredar video yang disebut memperlihatkan dugaan aktivitas perjudian saat jam dinas.

Mengutip laporan KupangBerita pada 13 Oktober 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, mengatakan BKPSDM telah memanggil dan meminta keterangan para pegawai tersebut. Menurut keterangannya, mereka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Tentu kepada mereka sudah kita berikan teguran keras pertama dan terakhir,” kata Teldy sebagaimana dikutip KupangBerita.

Foto Sekda Kabupaten Kupang dalam artikel KupangBerita, sebagai narasumber pemerintah daerah.

Foto pendukung: Sekda Kabupaten Kupang. Sosok dalam foto adalah narasumber, bukan salah satu PPPK yang disebut dalam dugaan perjudian. Kredit: KupangBerita, artikel 13 Oktober 2026.

Dugaan tersebut sebelumnya diberitakan HaluanTimur pada 7 Oktober 2026. Media itu melaporkan bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti, menyampaikan kekecewaan ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp. Ia menyoroti dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan saat jam kerja dengan mengenakan seragam dinas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti, dalam foto artikel HaluanTimur.

Foto pendukung: Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti, yang dimintai tanggapan dalam pemberitaan. Foto ini bukan rekaman kejadian perjudian. Kredit: HaluanTimur, artikel 7 Oktober 2026.

Laporan BuserBindo pada 13 Oktober juga menyebut pemanggilan keenam PPPK, permintaan maaf, serta pemberian peringatan keras. Sekda memperingatkan adanya konsekuensi pemberhentian apabila perbuatan serupa terulang. Pernyataan itu merupakan peringatan pemerintah daerah, bukan informasi bahwa mereka telah diberhentikan.

Tulisan ini disusun dari pemberitaan media tersebut. Tanggapan langsung keenam pegawai dan rekaman utuh kejadian belum diperoleh. Peristiwa ini diberitakan pada 7–13 Oktober 2026, bukan kejadian baru pada tanggal penerbitan ulang artikel ini.

Gambar utama merupakan grafis JasaBeta yang dibuat dengan bantuan AI berdasarkan foto Sekda Kabupaten Kupang dari KupangBerita. Sosok dalam gambar adalah narasumber pemerintah daerah, bukan salah satu dari enam PPPK yang disebut dalam pemberitaan.

Sumber pemberitaan

Sumber: KupangBerita; HaluanTimur; BuserBindo

CERITA INI MENARIK?

Bagikan sudut pandangmu.

Masuk untuk mendapatkan Coins dari komentar dan share.

Komentar pembaca

Apa pendapatmu?

0 komentar
Masuk untuk berkomentar

Belum ada komentar.